JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengakui sempat terjadi pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan oleh Pemprov DKI.
Dia mengatakan, laporan tersebut diterima dari masyarakat dan mendapati seorang oknum RT di wilayah DKI Jakarta yang memotong uang BST yang diterima warga.
"Pengaduan dari warga, kami minta kepada lurah untuk mengecek waktu itu, dan lurah melakukan pengecekan lapangan disertai bukti-bukti dan surat pernyataan (pengakuan oknum) di atas meterai," kata Premi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Banyak Oknum yang Potong Dana BST
Namun, Premi tidak mau menyebutkan lokasi terjadinya sunat-menyunat BST tersebut.
Dia mengatakan, kejadian hanya ditemukan satu kali, dan oknum tersebut sudah diberhentikan sebagai ketua RT.
"Kalau dalam sanksi di dalam Pergub 171 Tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW," kata Premi.
Dalam Pasal 35 pergub tersebut disebutkan, pengurus RT/RW bisa diberhentikan sebelum habis masa bakti salah satunya karena melakukan tindak tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT/RW.
Pengurus RT/RW juga bisa diberhentikan apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah.
Dalam kasus ini, oknum disebut melanggar program BST yang sebenarnya merupakan hak warga secara penuh, tetapi dengan sadar memotong dana BST yang diterima warga.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, kejadian pemotongan penerimaan BST terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.