Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

Kompas.com - 26/03/2021, 16:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisonal masyarakat Betawi.

2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.

3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.

Berlandaskan Perda inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

Baca juga: Bikin Warga Jakarta Resah, Satpol PP Larang Ondel-ondel Jadi Sarana Mengamen hingga Mengemis

"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen) kan Perda-nya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).

Pemprov DKI menyebut karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

Akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut Rabu (24/3/2021) lalu.

Akun tersebut menyebut ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis atau meminta uang.

Baca juga: Setuju Ondel-ondel Dilarang di Jalanan, Wagub DKI Sebut Dikhawatirkan Mengganggu

Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di dalam Perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.

Dinilai tak paham historis ondel-ondel

Kebijakan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen dikritik oleh sejarawan JJ Rizal melalui akun twitternya @JJRizal.

Menurut Rizal, pelarangan ondel-ondel menggunakan Perda Kebudayaan Betawi memiliki dua kesalahan mendasar.

Kesalahan pertama, Pemprov DKI dianggap tidak mengerti secara historis ondel-ondel memang digunakan masyarakat Betawi untuk hiburan rakyat keluar-masuk kampung.

"Pertama dosa karena gak ngerti secara kultural historis emang ondel-ondel ngider keluar masuk kampung," kata Rizal.

Kesalah kedua adalah Perda Kebudayaan Betawi Nomor 11 Tahun 2017 sebagai rujukan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah produk yang tidak mengerti ondel-ondel itu sendiri.

"Kedua ngasih lihat Perda kebudayaan Betawi itu produk aturan yang enggak ngarti kebudayaan Betawi," kata Rizal.

Sejarah ondel-ondel dan peristiwa melatarbelakangi digunakan untuk mengamen

Menurut Budayawan Betawi Ridwan Saidi, ondel-ondel lahir bersama dengan para petani di wilayah pinggiran Kota Jakarta.

Ondel-ondel dibuat saat pertanian modern dan irigasi mulai ditemukan untuk mengairi sawah-sawah yang ada di sekitar Jakarta.

Baca juga: Tak Setuju Ondel-ondel Dilarang Ngamen, Ridwan Saidi: Biar Rakyat Cari Makan!

Sejak dahulu, ketika musim panen tiba, ondel-ondel menjadi teman masyarakat Betawi untuk merayakan panen.

"Sejak itu orang menyambut panen dengan ondel-ondel. Ondel-ondel itu artinya menankjubkan," kata Ridwan.

Kemudian ondel-ondel mulai bergeser sebagai sarana hiburan dan pengiring acara-acara besar seperti pernikahan dan acara adat lainnya.

Dua tokoh pria dan wanita yang menjadi teman pertanian masyarakat Betawi tersebut mulai digunakan untuk mengamen sejak 1998, kata Ridwan.

Saat krisis ekonomi yang berujung dengan reformasi dan pergantian kepemimpinan Indonesia. Kala itu, ondel-ondel mulai dijadikan sarana mengamen untuk mengais rezeki para

"(Sejak) Reformasi, kan dulu rakyat hidupnya bagus, pasca reformasi kan orang pada gempor. Waktu jaman orde baru gampang, orang nyari duitnya gampang. Itu dicari jalan keluarnya (mengamen), orang nggak punya alternatif itu," kata Ridwan.

Ridwan meminta agar Pemprov DKI bijak dalam menyikapi pengamen ondel-ondel. Karena jika dilarang begitu saja, khawatir seniman ondel-ondel justru tak memiliki pilihan lagi untuk mengais rezeki.

"Dia nggak ada alternatif, hidupnya pake apa? Mau bikin layangan musim ujan mulu kagak laku," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com