Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

Kompas.com - 26/03/2021, 16:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisonal masyarakat Betawi.

2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.

3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.

Berlandaskan Perda inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

Baca juga: Bikin Warga Jakarta Resah, Satpol PP Larang Ondel-ondel Jadi Sarana Mengamen hingga Mengemis

"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen) kan Perda-nya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).

Pemprov DKI menyebut karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

Akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut Rabu (24/3/2021) lalu.

Akun tersebut menyebut ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis atau meminta uang.

Baca juga: Setuju Ondel-ondel Dilarang di Jalanan, Wagub DKI Sebut Dikhawatirkan Mengganggu

Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di dalam Perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.

Dinilai tak paham historis ondel-ondel

Kebijakan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen dikritik oleh sejarawan JJ Rizal melalui akun twitternya @JJRizal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com