Dia juga mengatakan agar masyarakat lebih baik memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen, mengemis, atau meminta uang.
Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen
Dijelaskan akun tersebut, ondel-ondel adalah salah satu warisan kebudayaan Betawi sehingga perlu dilestarikan dengan penuh kebanggaan.
"Ondel² merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
Menurut Satpol PP, saat ini nilai ondel-ondel mengalami pergeseran dengan maraknya orang memakainya untuk mengamen dan mengemis.
"Ondel² sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya Ondel² yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," lanjut akun tersebut.
Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerjasama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.
"Mari tetap jaga nilai² warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel² sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," pungkasnya.
Akun Satpol PP itu juga mengunggah infografis yang menjelaskan bahwa mengamen menggunakan ondel-ondel telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2007.
Ditambahkan Arifin, mengamen dengan ondel-ondel telah meresahkan warga Jakarta sehingga pihaknya mengaku mendapat laporan terkait hal itu.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021).
"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," lanjutnya. (Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.