"Ondel² sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya Ondel² yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," lanjut akun tersebut.
Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerjasama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.
"Mari tetap jaga nilai² warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel² sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," pungkasnya.
Akun Satpol PP itu juga mengunggah infografis yang menjelaskan bahwa mengamen menggunakan ondel-ondel telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2007.
Ditambahkan Arifin, mengamen dengan ondel-ondel telah meresahkan warga Jakarta sehingga pihaknya mengaku mendapat laporan terkait hal itu.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021).
"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," lanjutnya. (Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.