JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi penjambretan ponsel oleh dua pelaku berinisial RM dan DN, di Jalan Raya Joglo RT 010/003 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (28/3/2021).
RM dan DN menjambret ponsel seorang korban bernama Dede Yulianti (24), pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kala itu, Dede beserta suami dan anaknya sedang mengendarai sebuah motor secara berboncengan.
Baca juga: Pelaku Penjambretan Lansia di Tamansari Diidentifikasi sebagai Suami Istri
Tiba-tiba, ban motor yang dikendarai Dede sekeluarga bocor.
"Tiba-tiba ban bocor, lalu di situ ada bengkel, mereka ke situ ternyata sudah tutup bengkelnya, jadi suaminya pergi cari bengkel lain. Anak dan istrinya tetap di situ, di pinggir jalan," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Nicko Purba saat dihubungi Senin (29/3/2021).
Suami Dede menemukan bengkel di lokasi lain. Ia pun mengabari Dede via chat.
"Korban chatting sama suaminya yang di bengkel. Pas lagi main handphone, pelaku melihat," kata Nicko.
RM mendekati Dede, lalu menarik ponsel yang sedang dipegang Dede dari belakang.
"Korban sempat mempertahankan HP-nya hingga terjadi tarik menarik dengan pelaku, sampai anak korban yang berusia 6 tahun terjatuh," jata Nicko.
Karena anaknya terjatuh, Dede segera menolong anaknya sehingga pelaku berhasil mengambil ponsel milik Dede dan kabur.
Baca juga: Penjambret Lansia di Tamansari Gunakan Hasil Jambret untuk Renovasi Rumah Ibu dan Beli Narkotika
"Pelaku satu lagi (DN) kan udah standby di tepi jalan, di atas motor, jadi langsung kabur," jelas Nicko.
Usai ponselnya dirampas, Dede meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga sekitar.
"Korban berteriak, 'Maling, maling, jambret.' Pengendara motor yang melintas langsung membantu korban dengan cara memberhentikan sepeda motor pelaku hingga terjatuh," jelas Nicko.
Meski sepeda motor yang dikendarai sudah terjatuh, pelaku masih berusaha kabur.
RM yang panik kemudian melompat ke dalam kali yang tak jauh dari posisinya saat terjatuh.
Warga sekitar langsung mengerubungi kali untuk menangkap RM.
Salah seorang warga juga telah menginformasikan peristiwa itu kepada polisi. Polisi pun datang ke lokasi peristiwa dan segera menangkap RM.
Sementara itu, DN berhasil lolos. Masih djelaskan Nicko, RM menyatakan bahwa ia dan DN merupakan pengamen.
"Ngakunya pengamen, ngamen di Pasar Kebayoran Lama," imbuh Nicko.
Kini, RM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, DN masih diburu oleh polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.