JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menyebut jaksa penuntut umum memasukkan beberapa pasal selundupan setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Penasihat hukum menyebut penuntut umum menambahkan beraneka ragam pasal selundupan. Bahwa keberatan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya pada halaman 16 huruf d, selalu mengulang-ulang yang telah dieksepsikan sebelumnya," kata jaksa.
Rizieq juga menyebut pasal selundupan yang dimasukkan oleh jaksa tidak ada kaitannya dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Baca juga: Rizieq Minta Polisi-Jaksa Taubat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
"Agresivitas dan manuver penuntut umum dengan menambahkan beraneka ragam pasal selundupan yang tidak ada kaitannya dengan prokes dan tes swab adalah bukti perkara aku adalah lanjutan dari operasi intelijen berskala besar," ujar jaksa.
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa menyebut penyusunan eksepsi dilakukan untuk mengaburkan permasalahan hukum yang menjerat Rizieq.
"Hal itu menunjukkan konstruksi penyusunan eksepsi penasihat hukum terdakwa terkesan berkeinginan mengaburkan permasalahan hukum namun kami pertegas eksepsi terersebut tidak lagi kami menanggapinya," ujar jaksa.
Sebelumnya, berdasarkan nota keberatan yang dibacakan Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat pekan lalu, dituliskan bahwa persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan bagian dari operasi intelijen terhadap dirinya.