"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.
Yusri menjelaskan, Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jakarta.
Yusri menambahkan, pihak penyidik segera mengeluarkan surat untuk menahan Farid.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Baca juga: Koboi Fortuner dan Teroris Mabes Punya Kartu Anggota, Perbakin: Basis Shooting Club Ilegal!
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara penggunaan airsoft gun, senjata yang Farid gunakan saat beraksi koboi, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.