JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum memutuskan penutupan operasional terminal bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Dia mengatakan, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait terminal bus AKAP di Jakarta, apakah tetap beroperasi atau tidak.
"Untuk penutupan terminal bus AKAP di Jakarta, kami menunggu kebijakan pengaturan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan teks, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Jatijajar Depok Akan Ditutup pada 6-17 Mei
Hal ini berbeda dengan Depok, Jawa Barat, yang diketahui sudah merencanakan penutupan sementara terminal bus antar-kota dalam-provinsi (AKDP) dan bus AKAP.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021.
"Pada tanggal 6-17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP dihentikan sementara. Tidak ada layanan AKDP dan AKAP di terminal Jatijajar," kata Dadang, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Anies Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Diketahui sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.