"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.
Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.
Baca juga: Sakelar Meteran Listrik Dinaikkan, Lantai 2 Rumah di Cakung Hangus Terbakar
Di RS tersebut, seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal lantaran adanya kejanggalan.
"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.
Keluarga pun membawa jenazah KO ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum.
Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.
TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta)
(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.