JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang lanjutan kasus kerumunan untuk terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jaksa dan kuasa hukum masing-masing akan menghadirkan 10 saksi.
"Saksinya (dari terdakwa) dihadirkan di sini, berjumlah 10 orang untuk tiga nomor perkara (221, 222, dan 226), jadi digabungkan semua dan hadir di persidangan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim
"Kemudian saksi ahli berjumlah kurang lebih 10 orang. Jadi setelah saksi (dari terdakwa), jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi ahli," lanjut Alex.
Alex mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi apakah ada siaran langsung pada sidang Senin pekan depan.
"Untuk mengenai nanti apakah disiarkan streaming-nya, kami akan rapat dengan pimpinan, apakah streaming-nya tetap dijalankan atau enggak. Nanti kami sampaikan kepada rekan-rekan semuanya," ujar Alex.
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kami Sudah Duga
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.