Sebelumnya diberitakan, sejumlah surat yang Edi miliki sempat ditinjau kebenarannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Itu (dokumen yang Edi miliki) sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ucapnya.
Edi mengeklaim telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum mendirikan penutup itu.
Ia mengaku, pendirian tembok yang dilakukan hari ini adalah pembangunan yang ketiga kalinya.
"Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua," tutur dia.
Berdasar pantauan Kompas.com, sejumlah bangunan yang berada di belakang penutup akses itu adalah milik berbagai perusahaan.
Total terdapat lima perusahaan yang berada di tempat tersebut.
Untuk diketahui, kasus serupa juga pernah terjadi, yakni tembok sepanjang 300 meter dibangun untuk menutup akses rumah warga di Ciledug, Kota Tangerang, sejak 21 Februari 2021 sampai 17 Maret 2021.
Namun, saat dinding itu telah dihancurkan Pemerintah Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.