TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan.
Baca juga: Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Tangerang
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Arief kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Lalu, pihak yang bakal mengadakan buka bersama harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bila berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan.
"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2021
Arief juga menyebut pihaknya mengizinkan umat muslim untuk mengadakan shalat Idul Fitri.
Umat muslim diizinkan untuk melakukan shalat Idul Fitri hanya di masjid atau tempat terbuka, seperti lapangan.
Namun, Pemkot Tangerang akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri jika menjelang waktunya kegiatan ibadah itu angka pasien terkonfirmasi positif Covif-19 di Kota Tangerang meningkat.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.
"Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," sambung pria 43 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama bulan Ramadhan 2021.
Arief menyebut, larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021," papar Arief.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadhan 2021)," sambungnya.