Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Puasa Bersama di Luar Rumah Diizinkan Pemkot Tangerang, Berikut Aturannya

Kompas.com - 08/04/2021, 16:40 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan.

Baca juga: Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Tangerang

"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Arief kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Lalu, pihak yang bakal mengadakan buka bersama harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bila berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan.

"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2021

Arief juga menyebut pihaknya mengizinkan umat muslim untuk mengadakan shalat Idul Fitri.

Umat muslim diizinkan untuk melakukan shalat Idul Fitri hanya di masjid atau tempat terbuka, seperti lapangan.

Namun, Pemkot Tangerang akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri jika menjelang waktunya kegiatan ibadah itu angka pasien terkonfirmasi positif Covif-19 di Kota Tangerang meningkat.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.

"Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," sambung pria 43 tahun itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama bulan Ramadhan 2021.

Arief menyebut, larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal ini menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021," papar Arief.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadhan 2021)," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com