Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kebut Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang

Kompas.com - 12/04/2021, 21:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Hal itu membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

"Ini kemudian menimbulkan banyak penyesuaian terhadap peraturaan, semua peraturan dengan layanan itu dilakukan evaluasi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bisa untuk 50 Tahun
Jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Heru.

Dia menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Selain UUCK, Heru mengatakan, revisi Perda RDTR-PZ juga berpedoman pada dua aturan lain. Nantinya, RDTR Provinsi DKI Jakarta akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan investasi.

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Sistem tadi menurut Permen 14 Tahun 2020 berkaitan dengan basis data itu kan sesuatu hal yang harus kami ikuti. Nah ini yang di dalam prosesnya itu tidak seperti membalik tangan," kata Heru.

Karena itu, dalam waktu dekat Dinas DCKTRP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pembahasan.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohamad Taufik menyatakan, saat ini Komisi D sudah memberikan materi dan rekomendasi.

"Karena itu, Komisi D merasa berkepentingan untuk membantu Bapemperda untuk menyampaiakan masukan-masukan untuk mempercepat. Karena kan ini berkaitan, RDTR itu berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sebelumnya mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com