Yusri mengeklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar
Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.
"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.
Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.
Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Terhambat Sengketa dan Mafia Tanah
PN Tangerang sempat mengeluarkan surat pelaksanaan pengosongan lahan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Lahan yang harus dikosongkan, tercantum dalam surat itu, yakni lahan 45 hektare yang disengketakan.
7 Agustus 2020, pada hari pengosongan, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa.
Kepala Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat
Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan melempar beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.
Namun, belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.
"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.