DEPOK, KOMPAS.com - Sandi, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang mengungkapkan dugaan korupsi di instansinya mengaku dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/4/2021).
Dalam surat dengan kop Inspektorat Jenderal Kemendagri RI bernomor X.005/073/IJ yang diperlihatkan Sandi kepada Kompas.com, Sandi diminta datang ke rapat klarifikasi pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Hal itu untuk menindaklanjuti berita-berita online yang viral mengenai dirinya yang mengungkapkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, bahkan disebut "sampai ke telinga DPR".
Namun, Sandi mengaku terpaksa tidak bisa memenuhi panggilan itu.
Sebab, surat bertanggal 14 April 2021 itu baru ia terima pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, padahal rapat klarifikasi itu dilangsungkan pukul 09.00.
"Saya menerimanya jam 08.30, diantar oleh kantor. Nah, undangannya jam 09.00. Itu dia (tidak keburu), nggak bisa sampai ke sana," kata Sandi kepada Kompas.com.
"Saya juga bingung kalau saya ke sana juga sudah lewat," ujarnya.
Sandi sebelumnya membeberkan sejumlah contoh dugaan korupsi di tempatnya bekerja yang ia protes akhir-akhir ini.
Akibat protesnya itu, Sandi kini jadi sorotan. Ia juga menyebut bahwa protes itu disusul dengan intimidasi dan ancaman pemberhentian oleh pejabat teras di dinas tersebut terhadap dirinya dan rekan-rekan sejawat.
“Kita tahu lah (sebagai) anggota lapangan, kita tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” kata Sandi dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Nasib Sandi, Protes Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok Berujung Diancam Pemecatan
Ia juga mengemukakan soal pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) yang antara mutu dengan harganya tak sebanding.
Sepatu itu hasil pengadaan pada 2018 lalu. Penelusuran Kompas.com pada lewat situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagu anggaran pengadaan dengan item bernama "Belanja Sepatu PDL Pemadam Kebakaran" itu mencapai Rp 199,75 juta, sebanyak 235 pasang.
Itu berarti, harga setiap pasang sepatu itu mencapai sekitar Rp 850.000.
Sandi mempertanyakan mutu sepatu yang kini diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti itu, lantaran tak seperti sepatu-sepatu PDL pada lazimnya, sepatu itu disebut tak dilengkapi besi pengaman.
"Saya lihat di online dengan gambar yang persis, kualitas yang sama, merek yang sama, itu kisaran Rp 400.000," ujarnya.