JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Muhammad Ilham dituntut 1,5 tahun penjara oleh oditur militer dalam persidangan kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur.
Oditur militer membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pesinetron Berinisial JS Ditangkap Polisi karena Tersangkut Kasus Narkoba
Selain kurungan penjara, oditur militer juga meminta Majelis Hakim memecat Prada Ilham dari anggota TNI AD.
Oditur militer menilai, Prada Ilham bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya penyerangan ke Mapolsek Ciracas oleh puluhan rekannya yang juga anggota TNI pada akhir Agustus 2020.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Kamis.
Prada Ilham sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2020) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepada penyidik, ia mengaku menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekannya bahwa dirinya dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI karena Sebarkan Berita Bohong
Padahal, Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Hal itu diungkapkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Pihaknya menemukan bukti berita hoaks itu pada ponsel milik Prada Ilham.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Baca juga: Tangkap Petugas Derek Ilegal yang Paksa Sopir Truk di Tol Halim, Polisi: Pemain Lama, Kambuhan...
Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.
Kabar hoaks itu lah yang memicu amarah para tentara, terprovokasi menyerang Mapolsek Ciracas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.