BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengerahkan 800 anggotanya untuk mengawasi tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama bulan Ramadhan 1442 Hijiriah.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, lokasi yang menjadi perhatian pihak kepolisian adalah area publik yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan penjualan takjil.
Susatyo mengatakan, lokasi-lokasi itu berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan disebar ke titik-titik itu.
"Kawasan yang menjadi langganan tempat ngabuburit dan tempat-tempat jajanan untuk berbuka puasa akan menjadi perhatian khusus," kata Susatyo, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pemkot Bogor Akan Bubarkan Pusat Penjualan Takjil yang Timbulkan Kerumunan
"Ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan," sambungnya.
Ia menambahkan, selain mengawasi kerumunan, kepolisian juga akan berpatroli di 850 masjid yang ada di Kota Bogor.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penebalan penjagaan selama bulan puasa ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
"Kami mengantisipasi untuk di area publik dan juga khususnya di tempat tempat ibadah, jangan sampai ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19," sebutnya.
"Jadi petugas kami bisa berkolaborasi dengan para marbot dan DKM untuk sama-sama bisa menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan instruksi Kementerian Agama," beber dia.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh di Kota Bogor, 16 April 2021
Sebelumnya, Pemerintah KotaBogor, Jawa Barat, mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan aktivitas di bulan Ramadhan.
Selama pelaksanaan ibadah puasa ini, Pemkot Bogor akan mengawasi pusat-pusat penjualan takjil yang kerap muncul dadakan di pinggir jalan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, menjelang sore, biasanya masyarakat Kota Bogor memanfaatkan waktunya untuk keluar rumah ngabuburit sambil membeli takjil sebagai hidangan berbuka puasa.
Kegiatan itu, sambung Dedie, berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sehingga, kata dia, pemerintah daerah akan membubarkan kegiatan masyarakat tersebut seandainya kerumunan itu terjadi.
"Intinya Forkopimda telah sepakat untuk membubarkan potensi kerumunan," kata Dedie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.