JAKARTA, KOMPAS.com - Yenny Januari (32), seorang ibu diusir oleh suaminya dari rumah dan dilarang bertemu anak-anaknya.
Yenny sudah melaporkan suaminya itu ke polisi hingga menyurati Presiden Jokowi, tetapi hingga kini usahanya untuk bertemu kedua buah hati belum juga terwujud.
Total, sudah dua bulan lebih ia tak bertemu kedua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.
Ia terakhir kali bertemu kedua anak perempuannya itu saat diusir paksa oleh suami dari rumah mereka di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Tebet Berawal dari 2 Orang Bermusuhan
Saat diusir, Yenny juga mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia didorong berkali-kali hingga terjatuh oleh sang suami.
"Tanggal 10 Februari saya diusir sama suami dari rumah sekitar jam 23.00 malam. Dia (EP) dorong saya berulang kali sampai terjatuh di depan anak saya yang nomor pertama, anak saya lihat," kata Yenny menceritakan ulang kejadian nahas yang menimpanya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
"Dia (EP) usir saya. Segala ancaman keluar dari mulut dia. Saya diusir dari rumah hanya pakai baju tidur, kejadiannya jam 23.00 malam," sambung Yenny.
Malam itu pula, Yenny langsung melaporkan kekerasan yang dilakukan sang suami ke Polres Jakarta Barat.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/119/II/2021/PMJ/RestroJakBar. Ia langsung divisum dan terdapat luka memar akibat didorong oleh suami.
Baca juga: Kebakaran di Taman Sari Diduga akibat Pertengkaran Suami Istri, Polisi: Masih Diselidiki
Sejak diusir, Yenny tinggal di rumah orangtuanya.
Sejak saat itu juga Yenny tidak bisa bertemu lagi dengan kedua anaknya.
Ia sempat beberapa kali mencoba menemui anak-anaknya, tetapi pintu gerbang tak dibukakan oleh sang suami.
"Bahkan untuk menelepon atau video call untuk melihat kedua anak saya pun tak diperbolehkan," ujar Yenny.
Yenny mengaku sudah memperjuangkan haknya dengan melapor ke sejumlah lembaga, mulai dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI dan Polri di Kebayoran Baru
Ia juga melalui pengacaranya sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo.
"Tapi sampai saat ini tetap belum bisa ketemu sama anak-anak," ujarnya.
Ia mengatakan, LPAI dan KPAI sebenarnya sudah memanggil sang suami untuk mediasi.
Namun, sang suami tak mau memenuhi undangan mediasi itu.
Sementara itu, polisi juga menurutnya tak bisa berbuat banyak.
Polisi memang memproses laporannya terkait KDRT dan sudah memanggil EP beberapa kali untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Seorang Ibu Tinggalkan Bayi Dua Bulan di Warung Karawaci, Selipkan Pesan Tolong Titip Anak Saya
Namun, polisi tak bisa membantu Yenny bertemu kedua anaknya karena ia dan suami saat ini belum bercerai. Belum ada perintah pengadilan terkait hak asuh anak.
"Proses perceraian sedang diurus," kata dia.
Yenny mengatakan, ia dan EP sudah menikah selama tujuh tahun.
Namun, dalam setahun terakhir ini hubungan rumah tangganya memang retak karena ada masalah. Sejak keretakan itu, Yenny dan EP mulai berbicara soal opsi perceraian.
Namun, sang suami memaksa Yenny menandatangani surat perjanjian bahwa hak asuh kedua anak jatuh ke tangan suami apabila keduanya bercerai.
Ketika Yenny menolak, EP pun naik pitam dan mengusir istrinya itu dari rumah.
Baca juga: Kisah Dudung Abdurrachman, Ingin Jadi Perwira TNI Setelah Kue Dagangannya Ditendang Tentara
Kuasa Hukum Yenny, Afdhal Muhammad, menuturkan, saat ini proses hukum terkait kasus KDRT masih terus berjalan di kepolisian dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Di saat bersamaan, kliennya juga sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Afdhal meyakini, pengadilan nantinya akan menjatuhkan hak asuh anak kepada Yenny.
"Jadi sesuai dengan ketentuan undang-undang, jika anak di bawah 12 tahun itu jatuh kepada ibunya. Itu yang kami akan minta," tegasnya.
Namun, Afdhal mengatakan bahwa proses perceraian ini bisa memakan waktu lama.
Oleh karena itu, ia tetap berharap Yenny bisa bertemu dengan kedua anaknya meski belum ada putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.