JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal warga negara Nigeria, FUO yang mendapat kiriman 5.385 butir ekstasi melalui kantor pos di kawasan Jakarta Utara.
FUO ditangkap di salah satu apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (16/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan itu berawal penangkapan seorang wanita, V yang diminta untuk mengambil paket ekstasi itu.
"V yang ingin mengambil barang haram kantor pos di daerah Pademangan Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi," ujar Yusri, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Kejar Sampai ke Riau, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 5,9 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh
Yusri menegaskan, berdasarkan keterangan sementara, V disuruh oleh FUO untuk mengambil paket 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman tersebut.
Dari keterangan V, penyidik kemudian mengembangkan dan menangkap FUO di apartemennya kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Ini dikirim melalui via pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia, tapi dari Jerman," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.