Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2021, 23:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan dua tersangka yang diduga menganiaya Sigit Setiawan (33), tahanan narkoba Polres Tangerang Selatan yang tewas dengan sejumlah luka.

Kedua tersangka juga merupakan tahanan kasus narkoba yang satu sel dengan Sigit.

Meskipun demikian, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mengatakan, pihaknya masih membutuhkan sejumlah dokumen pelengkap dari peristiwa itu.

Tama, sapaan akrabnya, berujar, Komnas HAM tengah menunggu kepolisian untuk memberikan salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit.

"Apa isi surat (salinan penyerahan jenazah) tersebut. Misal, kronologi kematian, penyebab kematian, dan apakah ada tanda tangan pihak keluarga di surat tersebut," papar Tama melalui pesan singkat, Senin (19/4/2021) malam.

Baca juga: Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Tangsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selain itu, pihaknya juga membutuhkan rekaman kamera CCTV yang menggambarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Menurut Tama, kedua hal itu penting untuk menguatkan hasil pantauan dan penyelidikan mereka.

"Dokumen itu penting buat kami untuk menguatkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," ucap dia.

Tama telah meminta salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit serta rekaman kamera CCTV itu ke Polres Tangerang Selatan, khususnya ke Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, pada pekan lalu.

Hasilnya, kata dia, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan mereka.

"Jika dibutuhkan, kami juga akan segera meminta secara tertulis nanti ke Kapolres Metro Tangsel (AKBP Iman Imanuddin)," ujar Tama.

Baca juga: Komnas HAM: Seminggu Sebelum Tewas, Sigit Dianiaya Tahanan Lain Polres Tangsel

Meski ada beberapa dokumen yang kurang, Tama berujar, Komnas HAM mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan itu.

"Penetapan tersangka itu tentu kami hormati dan apresiasi," kata Tama.

"Kasus ini bermula dari pemberitaan media, kemudian didalami Komnas HAM, walaupun tanpa adanya aduan dari pihak keluarga (Sigit)," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut diduga terjadi sepekan sebelum Sigit meninggal pada 11 Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com