TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan dua tersangka yang diduga menganiaya Sigit Setiawan (33), tahanan narkoba Polres Tangerang Selatan yang tewas dengan sejumlah luka.
Kedua tersangka juga merupakan tahanan kasus narkoba yang satu sel dengan Sigit.
Meskipun demikian, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mengatakan, pihaknya masih membutuhkan sejumlah dokumen pelengkap dari peristiwa itu.
Tama, sapaan akrabnya, berujar, Komnas HAM tengah menunggu kepolisian untuk memberikan salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit.
"Apa isi surat (salinan penyerahan jenazah) tersebut. Misal, kronologi kematian, penyebab kematian, dan apakah ada tanda tangan pihak keluarga di surat tersebut," papar Tama melalui pesan singkat, Senin (19/4/2021) malam.
Baca juga: Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Tangsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan rekaman kamera CCTV yang menggambarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Menurut Tama, kedua hal itu penting untuk menguatkan hasil pantauan dan penyelidikan mereka.
"Dokumen itu penting buat kami untuk menguatkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," ucap dia.
Tama telah meminta salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit serta rekaman kamera CCTV itu ke Polres Tangerang Selatan, khususnya ke Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, pada pekan lalu.
Hasilnya, kata dia, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.