JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Hadiki Habib mengatakan, dia membawa sampel swab terdakwa Rizieq Shihab ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 27 November 2020 tanpa sepengetahuan Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Saat itu Rizieq sedang dirawat di RS Ummi.
Hadiki mengemukakan hal itu pada persidangan kasus penyebaran berita bohong seputar tes usapnya (swab test) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hadiki merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu.
Rizieq positif Covid-19 pada 23 November 2020 berdasarkan hasil rapid test antigen, bukan swab PCR. Ia masuk RS Ummi pada 24 November 2020.
Hadiki, yang merupakan dokter relawan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sekaligus dokter RSCM, membawa sampel swab Rizieq ke RSCM untuk diperiksa dengan metode swab PCR.
Jaksa menanyakan kepada Hadiki, apakah Andi Tatat, Rizieq, dan Muhammad Hanif Alatas tahu saat dirinya mengirim sampel swab itu ke RSCM. Hadiki menjawab bahwa ketiganya "tidak tahu".
"Jadi siapa saja yang tahu?" tanya jaksa.
"Dokter Tonggo (Meaty Fransiska)," jawab Hadiki.
Tonggo merupakan dokter relawan MER-C.
Hadiki juga mengatakan, dia sempat ditelepon Satgas Covid-19 Kota Bogor pada 27 April 2020 malam.
"Saya ditelepon orang yang ngaku orang Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jumat malam. Menanyakan hasil tes swab PCR Rizieq," kata Hadiki.
"Apa yang Anda katakan?" tanya jaksa.
"Kalau ada hasilnya saya sampaikan," jawab Hadiki.
Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Pasien Istimewa di RS Ummi Bogor
Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong seputar tes usapnya di RS Ummi. Menurut JPU, kasus itu bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke MER-C pada 12 November 2020.
MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.