Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Pakai UU Darurat untuk Jerat Perampok di Ciputat

Kompas.com - 23/04/2021, 17:14 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perampok bersenjata airsoft gun yang beraksi di Jalan Sukabakti I, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah Tampubolon mengatakan, para perampok yang membawa senjata dan menembaki warga itu hanya dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Enggak (dijerat Undang-Undang Darurat), KUHP saja," tegas Jun saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: 4 Perampok di Ciputat Berbekal Airsoft Gun, Sempat Keluarkan 5 Tembakan

Kendati demikian, Jun enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang Darurat tentang Senjata, meski polisi mendapati barang bukti sepucuk airsoft gun beserta peluru dari satu tersangka yang telah tertangkap.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki toko online yang diduga menjual airsoft gun kepada para tersangka.

"Kita enggak sampai ke sana. Dia beli online, tapi nanti akan di cek toko online-nya," ungkap Jun.

Baca juga: 4 Perampok Bersenjata Hendak Beraksi di Ciputat, Satu Pelaku Tertangkap Warga

Adapun sampai saat ini, baru satu tersangka berinisial RR yang sudah ditangkap. Pelaku ditangkap oleh warga di lokasi kejadian, lalu diserahkan ke Mapolsek Ciputat Timur.

Sementara tiga rekannya, yakni AN, AP, dan RI belum tertangkap dan diketahui keberadaannya karena minimnya petunjuk yang dimiliki kepolisian.

"Kesulitannya ya kami enggak petunjuk, untuk handphone-nya enggak ada. Terus alamatnya juga kemarin ada di sini, sudah diselidiki juga, tapi mereka sudah enggak ada. Tetap nanti (pencarian) diupayakan," ungkap Jun.

Baca juga: 3 Perampok Bersenjata di Ciputat Masih Buron, Polisi: Mau Diapain, Sudah Kabur

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Jun.

Percobaan perampokan oleh empat orang bersenjata airsoft gun di Jalan Sukabakti I terjadi pada Kamis (8/4/2021).

Ketua RT 004 RW 006 Serua Indah, Mahligai Kencana (49), menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat warga mencurigai keempat pelaku yang melintas di Jalan Sukabati I dan berhenti di depan salah rumah warga.

Mahligai bersama adik dan keponakannya memantau gerak-gerik pelaku dari jauh, lalu melihat satu orang di antaranya tengah mencoba membuka pintu gerbang.

Baca juga: Aksi Heroik Mahligai dan Keluarganya Tangkap Perampok Bersenjata di Ciputat, Tak Gentar Diberondong Peluru

"Kami ikuti. Saat kami ikuti empat orang itu, satu orang lagi mencoba membuka kunci pagar rumah warga," ungkap dia.

Pelaku tersebut langsung ditangkap, sedangkan tiga orang lain yang berada di atas motor langsung melarikan diri ke ujung Jalan Sukabakti I.

"Tiga orang kabur ke ujung jalan. Mereka berhenti dulu dan langsung menembakkan ke arah warga. Baru setelah itu mereka bertiga kabur bonceng tiga," kata Mahligai.

Dua warga mengalami luka ringan karena tertembak peluru airsoft gun saat menangkap satu pelaku yang sedang mencoba menjebol kunci pagar salah satu rumah.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap warga sudah diserahkan ke kepolisian. Barang bukti airsoft gun beserta peluru yang dibawa pelaku dan satu unit sepeda motor juga diamankan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com