Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan dan Syarat Membuat Paspor Online

Kompas.com - 27/04/2021, 16:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa ketika bepergian ke luar negeri atau mengunjungi suatu negara.

Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paspor yang merupakan identitas resmi seorang warga negara berisi biodata seperti tempat dan tanggal lahir, foto, informasi kewarganegaraan, dan tanda tangan.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Dilansir dari www.indonesia.go.id, WNI bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online. Meski dapat diproses secara online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut ini syarat membuat paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir atau buku nikah atau surat baptis
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Setelah syarat pembuatan paspor sudah lengkap, maka ikuti langkah di bawah ini untuk mendaftar antrean paspor online.

  1. Membuat akun pada aplikasi antrian paspor online di laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasinya secara gratis melalui Google Playstore atau App Store
  2. Pilih kantor imigrasi yang akan dituju
  3. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  4. Anda akan menerima file format pdf yang harus diunduh dan dicetak. File tersebut nantina harus dibawa dan ditunjukan ke petugas kantor imigrasi.

Baca juga: WNI dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com