JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sejumlah travel gelap yang nekat membuka layanan untuk calon penumpang di tengah berlakunya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya sudah ada puluhan travel gelap yang ditindak karena melanggar.
"Sudah ada puluhan travel gelap yang kita tangkap. Ini lagi dikumpulkan, nanti kita ekspos," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kemenhub Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Travel Gelap untuk Mudik
Saat ini, sejumlah kendaraan travel tersebut tekah disita. Adapun para sopir travel gelap itu dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sambodo mengatakan, polisi memberikan sanksi kepada sopir para travel gelap untuk memberikan efek jera agar mereka tidak kembali melanggar aturan.
"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.
Polisi sebelumnya telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 di tengah masih adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021
Setidaknya ada 31 titik pos pengamanan untuk melakukan check point dan penyekatan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Polisi pun telah mempelajari beragam modus orang agar lolos di titik-titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
"Modus-modus yang dilakukan masyarakat seperti misalnya naik ke bak truk, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Sambodo menegaskan, anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan.
"Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," kata Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.