Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2021, 19:13 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India yang tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ada empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima WNA itu agar lolos dari karantina.

Lima WNA tersebut diketahui berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35). Mereka ditangkap pada Senin (26/4/2021).

Sesuai aturan, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617.

Yusri menuturkan, empat WNI itu berinisial ZR, AS, R, dan M.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Lain yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Total 4 Tersangka

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," kata Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (28/4/2021).

Keempat WNI itu masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Yusri mencontohkan, salah satu WNI bertugas menjemput WNA asal India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah orang asing itu keluar dari kedatangan internasional.

Mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021).

"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.

Polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WNA asal India dan empat WNI.

Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!

Yusri menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua WNA asal India yang juga diloloskan oleh empat WNI itu.

Dua WNA yang menjadi buron itu berinisial SM dan VI.

"Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima orang WNA dari India, dua orang lagi masih dikejar," tutur Yusri.

Sembilan tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Megapolitan
Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Megapolitan
Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada 'Bullying' di Sekolah

Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada "Bullying" di Sekolah

Megapolitan
Viral Video Bernarasi 'Giant Sea Wall' Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Viral Video Bernarasi "Giant Sea Wall" Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Megapolitan
Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Megapolitan
APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

Megapolitan
Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Megapolitan
Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Megapolitan
Setuju Pelajar Terlibat 'Bullying' Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Setuju Pelajar Terlibat "Bullying" Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Megapolitan
Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Megapolitan
Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Megapolitan
Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Megapolitan
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
Jasad Satpam Korban Kebakaran Panel Listrik di SMAN 6 Jakarta Langsung Dibawa ke Bogor

Jasad Satpam Korban Kebakaran Panel Listrik di SMAN 6 Jakarta Langsung Dibawa ke Bogor

Megapolitan
Saksi Ceritakan Detik-detik Satpam SMAN 6 Jakarta Pingsan hingga Meninggal Keracunan Asap APAR

Saksi Ceritakan Detik-detik Satpam SMAN 6 Jakarta Pingsan hingga Meninggal Keracunan Asap APAR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com