JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menanggapi penutupan mata terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ketika tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, penutupan mata tersebut berbahaya. Selain itu, tidak memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sebab, meski ditutup matanya, Munarman tidak memakai masker.
"Ditutup matanya kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan enggak standar (protokol) Covid-19. Kita semua di sini pakai masker," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyebut, pihaknya menolak standar penutupan mata tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima alasan polisi soal penutupan mata Munarman.
"Belum tahu (alasannya). Kami kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Aziz.
Munarman tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Baca juga: Polri: Status Hukum Munarman Saat Penangkapan Sudah Tersangka
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Munarman tiba dengan pengawalan polisi yang ketat.
Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.