S dan RW pun dapat memiliki kartu pas sehingga dapat keluar masuk bandara dengan leluasa.
Yusri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mendalami bagaimana S dan RW, yang berhubungan sebagai ayah dan anak, memperoleh kartu akses itu.
"Kami masih dalami kartu, termasuk (kartu pas punya) anak (pelaku S) sendiri si RW kami dalami," ucap Yusri.
JD rupanya bukan klien pertama ketiga pelaku mafia karantina.
Sebelumnya, GC, RW, dan S pernah dua kali meloloskan WN India masuk ke Indonesia tanpa proses karantina.
"Bukan (pertama kali), ini sudah dua kali. WNA (India) yang sudah tersebar di beberapa daerah," ujar Yusri.
Polisi masih mengejar dua WN India yang berhasil diloloskan ketiga mafia karantina tersebut.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni JD, GC, RW, dan S. Mereka dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan.
Kasus mafia di Bandara Soekarno-Hatta lainnya yang terungkap adalah 4 WNI meloloskan 5 WN India dari kewajiban karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan 4 WNI berinisial ZR, AS, R, dan M.
Polisi juga menangkap para WN India tersebut dengan inisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35), Senin (26/4/2021).
Yusri menjelaskan, kelima WNA itu menggunakan pesawat Air Aisa dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri, Rabu.
"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," imbuhnya.
Kelima WNA itu ditangkap polisi pada tanggal yang sama, tapi di tempat berbeda.