Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Mafia Karantina di Bandara Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/04/2021, 13:42 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyayangkan langkah polisi yang hanya menjerat tersangka mafia karantina di bandara dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, ketentuan sanksi pidana dalam UU tersebut tergolong rendah, di bawah 5 tahun penjara.

Ia menilai, harusnya polisi bisa menjerat para mafia karantina itu dengan hukuman yang lebih berat melalui pasal berlapis.

"Sebenarnya bisa pasal berlapis kok. Dia juga kan bisa dijerat lewat UU Keimigrasian, Pasal KUHP terkait penipuan, atau bisa juga terkait penyuapan kalau statusnya penyelenggara negara," kata Iwan saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

Iwan mencontohkan eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang saat ini tengah menghadapi persidangan.

Meski kasusnya berkaitan erat dengan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, namun ia juga dijerat dengan pasal lainnya termasuk mengenai penipuan atau penyebaran berita bohong.

Iwan menilai, pidana serupa juga harusnya bisa diterapkan kepada para mafia karantina di Bandara.

Ia menegaskan, hukuman di bawah 5 tahun penjara di UU Kekarantinaan Kesehatan tidak sebanding dengan dampak dari kejahatan yang ditimbulkan oleh para mafia tersebut. Sebab, jika warga negara asing yang diloloskan ternyata positif Covid-19, maka itu bisa menyebabkan klaster baru dan membuat jutaan warga tertular.

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

"Dampaknya lebih berat (dari ancaman hukumannya). Meloloskan satu orang dampaknya bisa jutaan orang," kata Asep.

Polisi sebelumnya mengungkap kasus mafia karantina di Bandara Soetta.

Saat ini, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda di sana.

Namun, ada upaya kongkalikong agar karantina tak perlu dilakukan. WNI yang baru pulang dari India berinisial JD menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada tiga orang yang mengaku petugas bandara, yakni S, RW dan GC.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

"Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Polisi beralasan, keempat tersangka tak ditahan karena dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com