JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel RedDoorz Plus Near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/4/2021) pagi.
Penutupan itu dilakukan lantaran temuan praktik prostitusi anak secara online di hotel tersebut.
“Jadi kegiatan hari ini berdasarkan surat Dinas Pariwisata tanggal 23 April kepada Kasatpol PP untuk melakukan penyegelan,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Eko Saptono dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis siang.
Baca juga: Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur
Eko menyebutkan, hotel tersebut ditutup permanen.
Eko menyatakan, RedDoorz tak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apa pun di lokasi yang telah disegel.
“Saat ini sedang proses berjalan untuk pencabutan izinnya, sementara ini kita tunggu aja,” tambah Eko.
Bangunan hotel kemudian dipasangi garis Satpol PP dan spanduk penutupan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Muncikari Prostisusi Online Anak di Tebet sebagai Tersangka
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 orang perempuan yang mayoritas masih di bawah umur.
"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Polisi juga menangkap joki dan sejumlah pria hidung belang pemakai jasa prostitusi.
"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.
Baca juga: Penginapan di Tebet Jadi Tempat Prostitusi Anak, Plt Wali Kota: Bisa Disegel Satpol PP
Yusri mengatakan, para pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka yang ditangkap dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.