Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Diprediksi Tak Mampu Bayar THR, Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan

Kompas.com - 29/04/2021, 16:12 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuat posko pengaduan untuk pekerja yang kesulitan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.

Kadisnaker Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, para pekerja dapat mengadukan perusahaannya jika tidak mendapatkan THR.

"Jadi sudah membuat posko pengaduan THR. Sudah ada tim khusus untuk pengaduan dan pemantauan THR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Menurut Sukanta, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusahaa atau pihak perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.

Baca juga: Kecelakaan di Flyover Gaplek Tangsel, Pengendara Motor Tewas

Dalam surat edaran itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pembayaran THR keagamaan dibayarkan paling lambat h-7 sebelum Lebaran 2021.

"Kami sudah membuat surat edaran ya, dasarnya Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2021. Itu THR itu paling lambat H-7," ungkapnya.

Sukanta mengatakan, laporan terkait dengan permasalahan THR bisa disampaikan para pekerja secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Tangerang Selatan.

Para pekerja juga bisa membuat laporan terkait masalah THR secara daring melalui nomor whatsapp sebagai berikut:

  • Dahlan 081287737116
  • Siswanto 081315178871
  • Abdurahman 081315596169
  • Mohamad Oji 085966463511
  • Nuhlodi 082113108616
  • Maulana Said 085770135119


"Mereka bisa whatsapp, bisa juga datang ke kantor. Nanti kami panggil, kami undang (pihak perusahaan). Atau kami yang datang ke perusahaan," kata Sukanta.

Adapun pembukaan posko THR tersebut untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan alasan pandemi Covid-19.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan sebelumnya memperkirakan hanya 20 persen badan usaha yang mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 untuk karyawan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangsel Arsa Wardana menjelaskan, terdapat kurang lebih 400 badan usaha di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan

Namun, baru 20 persen di antaranya yang sampai saat ini sudah menyatakan siap memenuhi pembayaran THR keagaamaan untuk karyawannya.

"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18 sampai 20 persen lah, maksimal itu," ujar Arsa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Sementara 80 persen perusahaan, kata Arsa, belum bisa memastikan pembayaran THR karena operasional perusahaan tidak bisa berjalan secara maksimal akibat pandemi Covid-19.

Bahkan, terdapat perusahaan yang sebenarnya merugi selama pandemi Covid-19, tetapi tetap berusaha beroperasi sampai saat ini.

"Karena perusahaan tidak berjalan bahkan banyak di antara mereka minus, tetapi tetap berusaha buka," kata Arsa.

"Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangerang Selatan ini kita zona jasa, itu masalahnya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com