Protokoler hanya dapat bekerja di area yang tertera pada pas bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," papar Holik.
Holik berujar, PT AP II meminta seluruh pihak di Bandara Soekarno-Hatta menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
"Kami juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," ujar Holik.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban turut mendukung adanya evaluasi protokoler itu.
Sebab, menurut dia, jumlah protokoler di bandara sudah terlalu banyak.
"Jangan lagi ada protokoler yang kemudian malah berbuat kriminal dan berdampak pada nama Bandara Soekarno-Hatta," kata Silaban.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, M Alwi, mengeklaim bahwa pihaknya telah menerbitkan pas bandara untuk protokoler sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, lanjut Alwi, pihaknya bakal mengevaluasi hal tersebut.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler, baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Alwi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap empat WNI yang membantu lima WN India agar tidak mengikuti karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, lima WNA tersebut berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).
Lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.
WNI dan WNA yang datang dari India diketahui harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona, yaitu varian B.1617, yang kini merebak di India.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Epidemiolog Khawatir Indonesia Alami Lonjakan Covid-19 seperti India
Sementara itu, empat WNI yang membantu lima WNA itu lolos dari karantina berinisial ZR, AS, R, dan M.