TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dua kasus mafia di balik kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku dibayar oleh penumpang supaya dapat melewatkan kewajiban karantina kesehatan.
Kasus-kasus tersebut melibatkan oknum petugas atau mantan pekerja di instansi yang ada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca juga: Hati-hati Mafia, Ini Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Sementara para penumpang di kedua kasus tersebut, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) sama-sama datang dari India.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini mewajibkan WNI yang datang dari India untuk dikarantina selama 14 hari karena adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Sebaliknya, WNA yang punya riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari sebelum bertolak ke Indonesia dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pada Senin (26/4/2021) malam mengungkapkan, seorang WNI berinisial JD menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada dua orang yang mengaku petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua oknum itu berinisial S dan RW.
Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Tempat Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri dalam video yang Kompas.com terima.
Yusri lantas membeberkan sejumlah fakta baru hasil penyelidikan dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).
Rupanya, tersangka yang menyelundupkan JD bertambah satu orang dengan inisial GC.
Menurut Yusri, peranan GC lebih besar, yakni memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," kata Yusri.
Dari bayaran Rp 6,5 juta, GC mendapat bagian terbesar, yaitu Rp 4 juta.
Baca juga: Polri Sebut Munarman Terlibat Baiat ISIS di UIN Jakarta, Rektorat Bilang Itu Kejadian 2014
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman Rp 6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp 4 juta. Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," lanjut Yusri.
Fakta lain yang terungkap adalah status S sebagai pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.