Yusri menjelaskan, kelima WN India itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Baca juga: Pakar Hukum: Mafia Karantina di Bandara Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian pada tanggal yang sama, tetapi di tempat yang berbeda.
"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.