Hal itu diperburuk bahwa Prada Ilham berkendara dengan tidak membawa surat-surat lengkap.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tesebut, tidak memiliki SIM C, dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Prada Ilham pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2021) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebelum dipecat, Prada Ilham adalah seorang BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan, Prada Ilham seorang anak yatim dari Medan, Sumatera Utara.
Dia masih lajang, berperan sebagai tulang punggung di keluarga di mana ia harus menafkahi empat adiknya.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai," kata Tetty.
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan," sambungnya.
(Reporter : Nirmala Maulana Achmad, Rindi Nuris Velarosdela, Achmad Nasrudin Yahya / Editor : Sandro Gatra, Nursita Sari, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.