Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Sudinhub Jakarta Selatan Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Rumahnya, dan Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 01/05/2021, 08:14 WIB
Sonya Teresa Debora,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diamankan oleh polisi karena menjadi kurir sabu di Banda Aceh.

Oknum ini berinisial HH (37). Berikut sejumlah fakta kasus ini:

Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan HH bermula dari ditangkapnya AR, penerima sabu yang diantarkan HH.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 500 Gram Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.

Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.

Adapun AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.

HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.

Ditangkap di rumahnya

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap HH di rumahnya di Gempong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah HH, personel menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," kata Rustam.

Dari penangkapan AR dan HH, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram.

Baca juga: Polisi Musnahkan 7,3 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

Begitu juga barang bukti dua handphone, satu kaca pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.

Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberhentikan tidak hormat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengetahui kasus ini.

"Oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Syafrin mengatakan, oknum HH diketahui sudah tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih setahun terakhir.

Baca juga: PNS Dishub DKI yang Jadi Kurir Narkoba Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kini, Syafrin langsung turun tangan membuat usulan pemberhentian secara tidak hormat setelah mendengar HH terlibat kasus narkoba.

"Sekarang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com