JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diamankan oleh polisi karena menjadi kurir sabu di Banda Aceh.
Oknum ini berinisial HH (37). Berikut sejumlah fakta kasus ini:
Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan HH bermula dari ditangkapnya AR, penerima sabu yang diantarkan HH.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 500 Gram Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.
Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.
Adapun AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.
HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.
Ditangkap di rumahnya
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap HH di rumahnya di Gempong Lam Ara.
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah HH, personel menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," kata Rustam.
Dari penangkapan AR dan HH, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram.
Baca juga: Polisi Musnahkan 7,3 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba
Begitu juga barang bukti dua handphone, satu kaca pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.
Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diberhentikan tidak hormat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengetahui kasus ini.
"Oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Syafrin mengatakan, oknum HH diketahui sudah tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih setahun terakhir.
Baca juga: PNS Dishub DKI yang Jadi Kurir Narkoba Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kini, Syafrin langsung turun tangan membuat usulan pemberhentian secara tidak hormat setelah mendengar HH terlibat kasus narkoba.
"Sekarang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.