JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (4/5/2021).
"Sidang JK besok digelar," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dihubungi Senin (3/5/2021).
Sidang esok hari beragenda pemeriksaan delapan orang terdakwa, yakni John Kei dan tujuh orang anak buahnya; Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo, dan Semuel Rahanbinan.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan John Kei dan Anak Buah Kembali Ditunda hingga Selasa Depan
Kuasa hukum John Kei CS, Anton Sudanto menyatakan esok hari, pihaknya akan membuka fakta terkait surat kuasa yang diberikan John Kei kepada Daniel Far Far untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
"(surat) kuasa dari JK (John Kei) kepada seorang pengacara bernama Daniel untuk menagih, bukan kuasa untuk membunuh, besok tanghal 4 Mei 2021 akan dibuka dalam agenda persidangan kesaksian terdakwa di PN Jakbar," kata Anton kepada Kompas.com, Senin.
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut John Kei Tidak Dapat Dikenakan Pasal Pembunuhan karena Alasan Ini
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.