Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tindak 22 Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Kompas.com - 04/05/2021, 16:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menindak 22 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.

Para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang mudik tidak sesuai peruntukan atau di luar trayek.

"Kemarin sudah disampaikan ada 22 travel gelap. Tolong dipisahkan yah, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik, 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," kata Yusri, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Polisi: Mulai 6 Mei, Penumpang Travel Gelap yang Terjaring Diminta Pulang

Yusri mengatakan, sejumlah kendaraan travel gelap berplat hitam saat ini disita dan akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

"Itu kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," kata Yusri.

Yusri mengimbau kepada para pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak mencoba-coba membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.

Dia mengingatkan tidak segan-segan untuk menindak tegas para travel gelap yang masih nekat membawa penumpang.

"Bagi pengusaha yang mau berspekulasi di travel-travel gelap ini, mengundang konsumen untuk berhenti. Kami harapkan kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," kata Yusri.

Baca juga: Ini 17 Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek, Warga yang Nekat Mudik Akan Diputar Balik

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.

Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

Polisi menyebutkan, penyedia jasa travel gelap untuk mudik yang ditindak dengan tilang memiliki cara tersendiri untuk mencari penumpang.

Pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.

Mereka juga menawarkan jasa antar mudik kepada penumpang dengan harga tinggi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 450.000 dari normalnya hanya Rp 200.000.

Polisi masih memberikan dispensasi terhadap penumpang travel gelap yang terjaring untuk diantar ke terminal selama belum berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com