JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menindak 22 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.
Para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang mudik tidak sesuai peruntukan atau di luar trayek.
"Kemarin sudah disampaikan ada 22 travel gelap. Tolong dipisahkan yah, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik, 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," kata Yusri, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Polisi: Mulai 6 Mei, Penumpang Travel Gelap yang Terjaring Diminta Pulang
Yusri mengatakan, sejumlah kendaraan travel gelap berplat hitam saat ini disita dan akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.
"Itu kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," kata Yusri.
Yusri mengimbau kepada para pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak mencoba-coba membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.
Dia mengingatkan tidak segan-segan untuk menindak tegas para travel gelap yang masih nekat membawa penumpang.
"Bagi pengusaha yang mau berspekulasi di travel-travel gelap ini, mengundang konsumen untuk berhenti. Kami harapkan kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," kata Yusri.
Baca juga: Ini 17 Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek, Warga yang Nekat Mudik Akan Diputar Balik
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Polisi menyebutkan, penyedia jasa travel gelap untuk mudik yang ditindak dengan tilang memiliki cara tersendiri untuk mencari penumpang.
Pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.
Mereka juga menawarkan jasa antar mudik kepada penumpang dengan harga tinggi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 450.000 dari normalnya hanya Rp 200.000.
Polisi masih memberikan dispensasi terhadap penumpang travel gelap yang terjaring untuk diantar ke terminal selama belum berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.