Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli yang Sebut Dirinya Bohong

Kompas.com - 05/05/2021, 15:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab meminta majelis hakim mengabaikan keterangan dari saksi ahli Sosiolog Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Menurut Rizieq, keterangan Trubus di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitas sebagai saksi ahli.

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekadar dicatat, tetapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14, dalam BAP, karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Alasannya demi Kemanusiaan dan Idul Fitri

Rizieq menilai, pertanyaan dalam nomor-nomor tersebut harusnya diajukan penyidik kepada saksi fakta. Padahal, Trubus dihadirkan sebagai saksi ahli.

Rizieq mencontohkan ketika penyidik Bareskrim Polri menunjukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," kata Rizieq.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab

Rizieq meminta hakim mengabaikan keterangan Trubus yang mengatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kasus tes usap di RS Ummi.

"Saksi ahli mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," ujar Rizieq.

Sebelumnya, jaksa bertanya kepada Trubus soal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu salah satu yang didakwakan kepada Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

Adapun, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi, Jaksa Tanya ke Ahli Soal Hoaks Orang Sakit yang Mengaku Sehat

"Karena keterangan saya tadi diketahui orang, saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan. Apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya jaksa.

"Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi," jawab Trubus.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.

Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Keberatan Epidemiolog UI Jadi Saksi Ahli Kasus Tes Swab

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com