TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di Kota Tangerang wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bila hendak melintas Kota Tangerang saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
Ada pun peraturan perihal SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:
- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Syarat Buat SIKM Ibu Hamil dan Bersalin Beserta Pendamping Selama Larangan Mudik
Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
- Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
- KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
- Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.