Hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan.
"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Pelat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," ucap Sambodo.
Rusdi juga belakangan diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.
"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Ditlantas akan berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dalam kasus ini untuk memeriksa kejiwaan pengemudi mobil.
"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," kata Sambodo.
Selain itu, perkara itu juga rencananya akan diserahkan ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.
Apalagi, nomor polisi kendaraan yang digunakan Rusdi tidak resmi.
"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Hingga kini, Rusdi masih diperiksa oleh penyidik untuk didalami maksud menggunakan nomor pelat palsu hingga kepemilikian surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.