Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk ASN DKI yang Nekat Mudik Lebaran, dari Teguran hingga Penurunan Pangkat

Kompas.com - 06/05/2021, 08:00 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan jauh-jauh hari kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS untuk tidak mudik.

Dia mengatakan jika ada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta nekat mudik, akan ada sanksi yang menunggu mereka ketika kembali ke Jakarta.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," kata Riza pada saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Insitut Sains dan Teknologi Nasional di Ancol, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen

Mengenai sanksi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyebut akan berpatokan pada Surat Edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Betul (sesuai aturan Menpan RB)," kata Maria singkat.

Aturan yang menjadi patokan yaitu Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin pertama disebut pembatasan kegiatan bepergian dimulai pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku

Larangan cuti dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting dengan mengantongi surat tugas dari pimpinan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Larangan mudik juga bisa dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya seperti alasan kesehatan atau kedukaan.

Sanksi bagi pelanggar

ASN yang nekat bepergian keluar daerah tanpa mengantongi izin dari atasan mereka akan diberikan sanksi beragam.

ASN yang mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu:

1. Hukuman disiplin tingkat ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin tingkat sedang

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

3. Hukuman disiplin tingkat berat

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS


Sedangkan sanksi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com