a. Kewarganegaraan
b. Nama lengkap sesuai identitas
c. Tempat, tanggal lahir
d. Nomor telepon dan email aktif
e. Pekerjaan
f. Jenis kelamin
g. Agama
h. Alamat sesuai identitas
i. Alamat domisili
j. Alamat tujuan
k. Tanggal perjalanan
l. Memilih jenis perjalanan, apakah perjalanan sekali atau pulang pergi
Khusus layanan kepentingan persalinan, pemohon juga wajib mengisi data dari maksimal dua pendamping.
Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Ingat Ada 31 Lokasi Check Point dan Pos Penyekatan di Jabodetabek!
Pemohon harus mengunggah foto pendamping dengan ukuran 4X6 di mana wajah tampak jelas.
Pemohon juga wajib mengunggah scan KTP/KITAP/KITAS.
Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, klik 'Submit Formulir'.
Pada halaman terakhir, pemohon diminta untuk memastikan data yang telah diisi sudah benar.
Setelah terkirim, formulir dan berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Dalam Kepgub Anies, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Pemohon yang telah terverifikasi nantinya akan mendapatkan SIKM yang ditandatangani secara digital oleh lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.