Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Tahapan Mengisi Data Pengajuan SIKM Jakarta di JakEVO dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kompas.com - 06/05/2021, 16:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, warga Jakarta dapat mengajukan permohonan SIKM secara daring melalui situs JakEVO: https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Perlu diketahui, hanya warga Jakarta dengan kebutuhan mendesak nonmudik lah yang diperbolehkan mengajukan SIKM secara perorangan.

Adapun kriteria warga yang dimaksud antara lain:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengakses situs JakEVO, warga yang ingin mengajukan SIKM wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Berkas tersebut nantinya wajib diunggah ke situs tersebut saat mengisi data pemohon.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto berwarna ukuran 4X6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP / KITAP / KITAS pemohon
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi atau yang meninggal.
  • Selain itu, ada dokumen tambahan sesuai kriteria yang pemohon ajukan yaitu:
  • Surat keterangan sakit keluarga yang hendak dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat (bagi alasan mengunjungi kerabat yang sakit)
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan

Tahap mengisi formulir SIKM

Sebelum mengajukan SIKM, pemohon harus membuat akun JakEVO terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan mengisi data keanggotaan, pemohon bisa memulai mengajukan permohonan SIKM dengan mengklik: Buat Permohonan Baru.

Pada halaman pertama, pemohon harus memilih izin yang diajukan, yakni Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Kemudian, pemohon harus memilih jenis pelayanan untuk SIKM dengan opsi:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kepentingan persalinan
c. Kunjungan duka keluarga meninggal

Lalu, pemohon memilih tipe perizinan, yakni perorangan.

Terakhir, pemohon memilih kantor kelurahan atau wilayah atau tempat pengajuan. Setelah itu, pemohon akan diperlihatkan ke halaman berikutnya.

Pada halaman kedua, pemohon wajib mengisi sejumlah informasi yang diperlukan seperti:

a. Kewarganegaraan
b. Nama lengkap sesuai identitas
c. Tempat, tanggal lahir
d. Nomor telepon dan email aktif
e. Pekerjaan
f. Jenis kelamin
g. Agama
h. Alamat sesuai identitas
i. Alamat domisili
j. Alamat tujuan
k. Tanggal perjalanan
l. Memilih jenis perjalanan, apakah perjalanan sekali atau pulang pergi

Khusus layanan kepentingan persalinan, pemohon juga wajib mengisi data dari maksimal dua pendamping.

Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Ingat Ada 31 Lokasi Check Point dan Pos Penyekatan di Jabodetabek!

Pemohon harus mengunggah foto pendamping dengan ukuran 4X6 di mana wajah tampak jelas.

Pemohon juga wajib mengunggah scan KTP/KITAP/KITAS.

Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, klik 'Submit Formulir'.

Pada halaman terakhir, pemohon diminta untuk memastikan data yang telah diisi sudah benar.

Setelah terkirim, formulir dan berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

Dalam Kepgub Anies, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Pemohon yang telah terverifikasi nantinya akan mendapatkan SIKM yang ditandatangani secara digital oleh lurah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com