Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Tahapan Mengisi Data Pengajuan SIKM Jakarta di JakEVO dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kompas.com - 06/05/2021, 16:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, warga Jakarta dapat mengajukan permohonan SIKM secara daring melalui situs JakEVO: https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Perlu diketahui, hanya warga Jakarta dengan kebutuhan mendesak nonmudik lah yang diperbolehkan mengajukan SIKM secara perorangan.

Adapun kriteria warga yang dimaksud antara lain:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengakses situs JakEVO, warga yang ingin mengajukan SIKM wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Berkas tersebut nantinya wajib diunggah ke situs tersebut saat mengisi data pemohon.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto berwarna ukuran 4X6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP / KITAP / KITAS pemohon
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi atau yang meninggal.
  • Selain itu, ada dokumen tambahan sesuai kriteria yang pemohon ajukan yaitu:
  • Surat keterangan sakit keluarga yang hendak dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat (bagi alasan mengunjungi kerabat yang sakit)
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan

Tahap mengisi formulir SIKM

Sebelum mengajukan SIKM, pemohon harus membuat akun JakEVO terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan mengisi data keanggotaan, pemohon bisa memulai mengajukan permohonan SIKM dengan mengklik: Buat Permohonan Baru.

Pada halaman pertama, pemohon harus memilih izin yang diajukan, yakni Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Kemudian, pemohon harus memilih jenis pelayanan untuk SIKM dengan opsi:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kepentingan persalinan
c. Kunjungan duka keluarga meninggal

Lalu, pemohon memilih tipe perizinan, yakni perorangan.

Terakhir, pemohon memilih kantor kelurahan atau wilayah atau tempat pengajuan. Setelah itu, pemohon akan diperlihatkan ke halaman berikutnya.

Pada halaman kedua, pemohon wajib mengisi sejumlah informasi yang diperlukan seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com