BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memfokuskan pengawasan di titik-titik penyekatan selama larangan mudik 2021.
Hal itu dilakukan untuk menghalau pergerakan pemudik, terutama yang berasal dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setelah pemerintah mengumumkan larangan mudik terbaru untuk wilayah aglomerasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor akan berusaha maksimal melakukan pengawasan terhadap pemudik yang datang dari wilayah-wilayah tersebut.
Bima mengakui, tidak mudah membedakan mana pemudik dan non-pemudik. Meski begitu, sambungnya, pengawasan akan dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.
"Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang non-mudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu," kata Bima, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
Ia menuturkan, sebelumnya memang terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait kebijakan larangan mudik.
Awalnya, sambung Bima, pemerintah menyampaikan mudik lokal di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.
Namun, Satgas Nasional kembali mengklarifikasi bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.
"Artinya sekarang sudah jelas ya, clear. Tadinya banyak macam pandangan soal itu. Karena instruksinya sekarang sudah jelas, maka Pemkot Bogor akan maksimal," sebut Bima.
Ia berpendapat, sebenarnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik ini tidak mengalami perubahan.
Dia menjelaskan, dalam Permen itu menyebut bahwa mudik dilarang total. Sementara itu, pergerakan non-mudik untuk wilayah aglomerasi masih dibolehkan.
"Jadi mobilitas non-mudik itu masih boleh, seperti untuk kepentingan tugas, ekonomi, dukacita. Contohnya orang Bogor yang kerjanya di Jakarta, kan enggak mungkin dilarang," beber dia.
"Jadi yang kita fokuskan adalah larangan mudiknya, seperti orang Bogor berbondong-bondong ke Jakarta mau mudik atau sebaliknya itu yang kita larang," imbuh dia.
Baca juga: Tahu Segala Modus, Polda Metro Pastikan Pemudik Tak Akan Lolos
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.
Namun, Satgas Covid-19 kemudian kembali menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan yang Masuk Kota Bogor Diputar Balik
Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.