Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Seruan Soal Lebaran 2021, Anies Larang Warga Jakarta Laksanakan Kegiatan Ziarah Kubur pada 12-16 Mei

Kompas.com - 11/05/2021, 09:21 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.

Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.

"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.

Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin.

Aturan lain

Dalam Seruan Gubernur itu, Anies meminta warga Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan beberapa hal berikut selama Lebaran 2021.

1. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

2. Memprioritaskan untuk tetap di rumah dan tidak saling mengunjungi baik dalam wilayah yang sama maupun antarwilayah.

Baca juga: Pemuda di Jakarta Meninggal Setelah Suntik Vaksin AstraZeneca, Kakak Almarhum: Tak Ada Penyakit Bawaan

Selain ziarah kubur, Anies juga mengatur kegiatan perayaan Idulfitri 1442 H antara lain:

  1. Sholat Ied di rumah masing-masing. Apabila di luar rumah, sholat dilakukan di ruang terbuka seperti lapangan yang tak jauh dari rumah atau di masjid dengan jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Meniadakan open house. Silaturahmi dianjurkan dilakukan menggunakan media virtual.
  3. Saat pelaksanaan malam takbiran, warga diminta melakukan secara virtual. Untuk pelaksanaan di masjid/mushola dibatasi dengan jumlah orang 10 persen dari kapasitas dan prokes ketat.
  4. Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan. Adapun penyaluran dilakukan secara langsung ke penerima dan tidak mengumpulkan massa.
  5. Pusat perbelanjaan/mal, tempat makan hingga bioskop dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
  6. Kawasan wisata / tempat rekreasi beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas. Akan tetapi, lokasi itu harus ditutup sementara apabila berada di daerah zona merah dan oranye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com