"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.
Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.
"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.
Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin.
Aturan lain
Dalam Seruan Gubernur itu, Anies meminta warga Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan beberapa hal berikut selama Lebaran 2021.
1. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
2. Memprioritaskan untuk tetap di rumah dan tidak saling mengunjungi baik dalam wilayah yang sama maupun antarwilayah.
Baca juga: Pemuda di Jakarta Meninggal Setelah Suntik Vaksin AstraZeneca, Kakak Almarhum: Tak Ada Penyakit Bawaan
Selain ziarah kubur, Anies juga mengatur kegiatan perayaan Idulfitri 1442 H antara lain:
- Sholat Ied di rumah masing-masing. Apabila di luar rumah, sholat dilakukan di ruang terbuka seperti lapangan yang tak jauh dari rumah atau di masjid dengan jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
- Meniadakan open house. Silaturahmi dianjurkan dilakukan menggunakan media virtual.
- Saat pelaksanaan malam takbiran, warga diminta melakukan secara virtual. Untuk pelaksanaan di masjid/mushola dibatasi dengan jumlah orang 10 persen dari kapasitas dan prokes ketat.
- Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan. Adapun penyaluran dilakukan secara langsung ke penerima dan tidak mengumpulkan massa.
- Pusat perbelanjaan/mal, tempat makan hingga bioskop dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Kawasan wisata / tempat rekreasi beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas. Akan tetapi, lokasi itu harus ditutup sementara apabila berada di daerah zona merah dan oranye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.