Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Seruan Soal Lebaran 2021, Anies Larang Warga Jakarta Laksanakan Kegiatan Ziarah Kubur pada 12-16 Mei

Kompas.com - 11/05/2021, 09:21 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Saat Pangdam Jaya Bertekad Tumpas Mata Elang Debt Collector yang Mengarah Premanisme...


Hal itu Anies ungkapkan usai melakukan rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Senin (10/5/2021).

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies di Balai Kota.

Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) akan ditutup selama periode tersebut.

Adapun tujuan kebijakan itu adalah guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.

Baca juga: Pos Penyekatan Kedungwaringin Dibuka, Dirlantas: Kita Berlakukan Diskresi supaya Tak Terjadi Kerumunan

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ucapnya.

Kendati demikian, Anies masih mengizinkan aktivitas pemakaman seperti biasa. Penutupan TPU hanya berlaku untuk para peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," sambungnya.

Hal yang sama sebelumnya diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ariza, ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran.

"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya, bisa dilakukan pada hari-hari lain dalam rangka mengurangi kerumunan," ujar Ariza, dilansir dari Kompas TV.

"Jadi kami minta masyarakat, kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," imbuhnya.

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempatkan aparat di TPU untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga: Aparat Tak Sanggup Hadang Serbuan di Posko Kedungwaringin, Pemudik: Kita Harus Bisa Lewat

"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.

Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.

"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.

Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin.

Aturan lain

Dalam Seruan Gubernur itu, Anies meminta warga Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan beberapa hal berikut selama Lebaran 2021.

1. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

2. Memprioritaskan untuk tetap di rumah dan tidak saling mengunjungi baik dalam wilayah yang sama maupun antarwilayah.

Baca juga: Pemuda di Jakarta Meninggal Setelah Suntik Vaksin AstraZeneca, Kakak Almarhum: Tak Ada Penyakit Bawaan

Selain ziarah kubur, Anies juga mengatur kegiatan perayaan Idulfitri 1442 H antara lain:

  1. Sholat Ied di rumah masing-masing. Apabila di luar rumah, sholat dilakukan di ruang terbuka seperti lapangan yang tak jauh dari rumah atau di masjid dengan jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Meniadakan open house. Silaturahmi dianjurkan dilakukan menggunakan media virtual.
  3. Saat pelaksanaan malam takbiran, warga diminta melakukan secara virtual. Untuk pelaksanaan di masjid/mushola dibatasi dengan jumlah orang 10 persen dari kapasitas dan prokes ketat.
  4. Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan. Adapun penyaluran dilakukan secara langsung ke penerima dan tidak mengumpulkan massa.
  5. Pusat perbelanjaan/mal, tempat makan hingga bioskop dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
  6. Kawasan wisata / tempat rekreasi beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas. Akan tetapi, lokasi itu harus ditutup sementara apabila berada di daerah zona merah dan oranye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com