JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Saat Pangdam Jaya Bertekad Tumpas Mata Elang Debt Collector yang Mengarah Premanisme...
Hal itu Anies ungkapkan usai melakukan rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Senin (10/5/2021).
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies di Balai Kota.
Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) akan ditutup selama periode tersebut.
Adapun tujuan kebijakan itu adalah guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ucapnya.
Kendati demikian, Anies masih mengizinkan aktivitas pemakaman seperti biasa. Penutupan TPU hanya berlaku untuk para peziarah.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," sambungnya.
Hal yang sama sebelumnya diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ariza, ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran.
"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya, bisa dilakukan pada hari-hari lain dalam rangka mengurangi kerumunan," ujar Ariza, dilansir dari Kompas TV.
"Jadi kami minta masyarakat, kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," imbuhnya.
Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempatkan aparat di TPU untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Aparat Tak Sanggup Hadang Serbuan di Posko Kedungwaringin, Pemudik: Kita Harus Bisa Lewat
"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.
Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.
"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.
Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin.
Dalam Seruan Gubernur itu, Anies meminta warga Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan beberapa hal berikut selama Lebaran 2021.
1. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
2. Memprioritaskan untuk tetap di rumah dan tidak saling mengunjungi baik dalam wilayah yang sama maupun antarwilayah.
Selain ziarah kubur, Anies juga mengatur kegiatan perayaan Idulfitri 1442 H antara lain: