BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan, tempat-tempat wisata di Kota Bogor hanya menerima pengunjung dengan KTP setempat.
Ini artinya pengunjung dari luar Kota Bogor, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan daerah lainnya tidak diizinkan masuk ke tempat wisata.
"Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat (Kota Bogor). Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di sini," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Dua Skenario Polisi Antisipasi Masuknya Pemudik ke Kota Bogor
"Sekali lagi, KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor juga tidak boleh masuk tempat wisata di sini," sambung Bima.
Keputusan tetap membuka tempat wisata selama libur Lebaran 2021 dilakukan Pemkot Bogor berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengawasan tempat-tempat objek wisata.
Bima menjelaskan, alasan keputusan itu dibuat untuk meminimalisir perjalanan atau mobilitas masyarakat antar wilayah. Selain itu, faktor relaksasi ekonomi juga menjadi pertimbangan lain.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Titik Penyekatan di Jadetabek
Dirinya tidak ingin dibukanya objek wisata di Kota Bogor memicu lonjakan pengunjung di tempat-tempat itu.
Bima khawatir, jika tidak dilakukan pembatasan atau antisipasi akan terjadi gelombang kedua ledakan kasus Covid-19 paska libur Lebaran.
"Pertimbangannya kenapa tidak ditutup total karena ini kan ada kaitannya dengan ekonomi, jadi ada titik temu. Wisata boleh tapi hanya untuk masyarakat lokal sesuai KTP," sebut dia.
"Pemesanan tiket masuk tempat wisata juga dilakukan secara online. Nanti kita akan perketat lagi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.