JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 4.000 pengunjung memadati kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Jumlah tersebut adalah data sementara sejak TMII dibuka pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. TMII akan tetap beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Data pengunjung yang masuk TMII Kamis 13 Mei 2021 jam 12.00 WIB, individu/tiket online sebanyak 4.116," kata Kepala Humas TMII Adi Widodo melalui pesan tertulis Kamis.
Baca juga: TMII Batasi Pengunjung Maksimal 18.000 Orang Saat Libur Lebaran
Sementara itu, jumlah mobil pengunjung yang masuk ke areal TMII adalah 546, sedangkan jumlah motor adalah 616.
Adi juga merinci jumlah pengunjung yang telah keluar dari areal TMII.
"Individu atau tiket online yaitu 354, bus tidak ada, mobil 56, motor 50," lanjut Adi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa jumlah pengunjung maksimal di tempat wisata dalam periode libur Lebaran adalah 30 persen kapasitas normal.
"Kapasitas 30 persen, berarti 18.000 orang dalam suatu waktu. Apabila kapasitas sudah penuh akan dilakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat Kepolisian," kata Adi, Senin (10/5/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Akses Tempat Wisata
Untuk antisipasi banyaknya pengunjung, Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan.
"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," ujar Adi.
Selain itu, dia mengatakan, akan ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung mengenai protokol kesehatan saat berlibur di TMII.
"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kita lakukan peneguran," katanya.
Adi juga mengimbau bagi pengunjung yang merasa kurang enak badan untuk segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga agar nanti dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Baca juga: Tempat Wisata Jakarta Tetap Ramai Pengunjung meski Sedang Pandemi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).