Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas.com - 17/05/2021, 17:44 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan berbagai hal yang memberatkan Rizieq, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam.

Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.

Adapun Rizieq didakwa menyebabkan kerumunan saat menjalani kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang, sehingga jaksa mendakwa Rizieq telah melanggar kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Saat sidang pemeriksaan saksi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut bahwa sekitar 3.000 orang hadir menyambut Rizieq di Megamendung.

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin (19/4/2021).

Menurut Agus, masyarakat itu lebih banyak berasal dari luar Megamendung ataupun pondok pesantren tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com